Peredaran Narkoba Dibongkar, Polres OKU Timur Tangkap 20 Tersangka

Polres OKU Timur mengamankan sebanyak 20 tersangka dengan berbagai peran, mulai dari kurir, pengguna hingga pengedar.

OKU TIMUR – OKU Timur kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika. Dalam kurun waktu hampir tiga pekan, polisi mengamankan sebanyak 20 tersangka dengan berbagai peran, mulai dari kurir, pengguna hingga pengedar.

Dari sejumlah pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika berupa sabu dengan berat bruto 435 gram atau berat netto mencapai 417,52 gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan enam butir pil yang diduga ekstasi. Pil tersebut berada dalam satu plastik dan memiliki logo Minion berwarna hijau, dengan berat bruto mencapai 2,41 gram.

Jika dikalkulasikan, nilai ekonomi barang bukti sabu yang diamankan diperkirakan mencapai lebih dari Rp400 juta. Dengan asumsi 0,05 gram untuk sekali pemakaian, barang bukti tersebut diperkirakan dapat mencapai sekitar 8.000 kali pemakaian.

Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Guntur Iswahyudi dan jajaran PJU Polres OKU Timur, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku maupun jaringan peredaran narkotika untuk berkembang di wilayah hukum Polres OKU Timur.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres OKU Timur. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba mengedarkan narkotika di wilayah ini,” tegas Kapolres, Senin (14/9/2026).

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja kepolisian melalui rangkaian penyelidikan serta tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat.

Kapolres juga mengapresiasi masyarakat yang selama ini turut memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, khususnya terkait peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Selain melakukan penindakan secara tegas, Polres OKU Timur juga terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika kepada masyarakat.

Kapolres menegaskan, pengembangan kasus akan terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Pesan saya, tidak ada gunanya menggunakan narkoba. Ini adalah musuh bersama. Penanganan narkoba menjadi prioritas kami. Tekad kami, OKU Timur bersih dari narkoba demi melindungi generasi penerus,” pungkasnya.

Para tersangka dalam perkara tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sesuai hasil penyidikan.

banner 728x250