Sidang Perdana Dugaan Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Martapura, Tiga Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp4,42 Miliar

Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Sumsel Babel Cabang Martapura.

MARTAPURA – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Sumsel Babel Cabang Martapura periode 2020 hingga 2023 digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa.

Dalam perkara tersebut, tiga terdakwa berinisial FS, SSA dan KS didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian KUR pada Bank Sumsel Babel Cabang Martapura.

Akibat perkara tersebut, berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kerugian keuangan negara mencapai Rp4.420.000.000 atau sekitar Rp4,42 miliar.

Dalam dakwaannya, JPU menerapkan dakwaan secara primair dan subsidiair. 

Dakwaan primair yakni Pasal 603 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara dakwaan subsidiair, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pembacaan dakwaan tersebut menjadi tahapan awal dalam proses persidangan untuk menguraikan dugaan perbuatan pidana yang didakwakan kepada ketiga terdakwa terkait pemberian KUR pada Bank Sumsel Babel Cabang Martapura selama periode 2020 sampai dengan 2023.

Setelah pembacaan dakwaan, persidangan ditunda dan akan kembali digelar pada Senin, 16 September 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi dan penyampaian eksepsi.

Perkara tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan pembuktian di persidangan. 

Ketiga terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri dan statusnya mengacu pada asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

banner 728x250