MARTAPURA – Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyuntikan gas LPG bersubsidi yang diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara ilegal.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat.
Kapolres OKU Timur menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan pemindahan isi tabung gas LPG bersubsidi ke tabung non-subsidi.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tabung gas LPG ukuran 3 kilogram, tabung gas non-subsidi, alat penyuntik atau regulator modifikasi, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam praktik tersebut.
Sejumlah orang yang diduga terlibat turut diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut pihak kepolisian, praktik penyuntikan gas LPG bersubsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat karena dapat memicu kebakaran maupun ledakan akibat penggunaan peralatan yang tidak sesuai standar.
Polres OKU Timur menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan apabila mengetahui adanya praktik serupa di lingkungan sekitar.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan guna mengungkap jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyuntikan gas LPG bersubsidi tersebut.















