Masalah Batubara Peraturan Daerah Sebagai Payung Hukum Harus Jelas Kata Bung Saparudin Yassa

Lubuklinggau-Anggota DPRD Provinsi Sumatra selatan Kanda Hasbi Asadikin di beberapa Media dan Medsos merasa gerah, Atas banyak nya jalan yang rusak dan tidak disiplinnya para sopir angkutan batubara menuju Bengkulu. Senada dengan beliau Bung Alfian selaku ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Lubuklinggau yang baru ketika dibincangi team media  ( jumat 26 Juli 2024), Beliau menanggapi agar semua stakeholder pemerintah dan APH agar segera menyikapi perihal tersebut, jangan berlarut larut, perlu tindakan tegas.

Kalau kita simak dan perhatikan sosialisasi dan arahan sudah dilaksanakan kepada para sopir angkutan batubara, untuk lewat pada jam tertentu dan tidak melebihi tonase, sehinga menimbulkan kerusakan.

Apabila lebih banyak mudoratnya dan menimbulkan kerusakan serta kemacaetan lebih baik kita tegas menghentikan aktivitas tersebut, Pemuda Pancasila kota Lubuklinggau dengan kepengurusan yang baru sekarang siap selalu bersama masyarkat kota Lubuklinggau untuk menegakkan perundang-undangan yang berlaku.

Dan saya senada dengan pak dewan provinsi pak Hasbi untuk bersama sama mengevaluasi kembali kebijakan yang telah berjalan, dan apabila sesuai pertimbangan lebih banyak mudorot dari yang di dapat pemerintah sebaiknya kita bersama sama tegas menyetop aktivitas angkutan batubara yang sudah meresahkan masyarakat.

Dan saya ingatkan kembali Pemuda Pancasila kota Lubuklinggau dengan kepengurusan yang baru selalu siap menjadi yang terdepan, dan apabila APH dan stakeholders masih lemah dalam tindakan tegasnya kami siap sendirian menjadi garda terdepan menghentikan aktivitas mereka tutupnya, sama halnya dengan komentar narasumber di atas Kando Safarudin Yassa berkomentar bahwa Walikota dan DPRD kota Lubuklinggau harus buat PERDA (Peraturan Daerah) Kata H.Saparudin Yassa selaku aktivis lingkungan hidup di MLM yang merupakan juga tokoh senior di WALHI ini,

ketika diminta tanggapan dan pandangannya soal angkutan batu bara melintasi kota Lubuklinggau, menurut Saparudin Yassa,saya pernah dengar pemberitaan soal keresahan dan protes dimedia oleh anak bangsa didaerah ini sebagai bentuk kepedulian publik, untuk itu saya apresiasi rasa peduli kepentingan publik tersebut setinggi tingginya,

Menurut saya kata kuncinya ada di Walikota dan DPRD kota Lubuklinggau, mau tidak membuat PERDA khusus?… soal angkutan batu bara yang melintasi kota Lubuk linggau, acuannya jelas ada Undang Undang ESDM ( Energi Sumber Daya Mineral ) beserta peraturan pemerintah sebagai bentuk turunan pelaksanannya, kemudian soal penggunaan jalan acuannya juga Menteri perhubungan,

Kenapa saya merekomendasikan supaya ada PERDA khusus yg tetapkan bersama antara Walikota dengan DPRD kota lubuk Linggau, karena merekalah pemangku penyelenggara negara didaerah ini, wewenang itu ada pada dua lembaga ini, jadi jelas jika sudah di PERDA kan, andainya tidak ditaati atau dilanggar pemerintah kota punya payung aturannya tutup beliau.

banner 728x250