Telah terjadi pelecehan s*ksual terhadap anak perempuan dengan inisial R berusia 7 tahun.
Pelaku merupakan seorang kakek-kakek seorang pemulung yang merupakan tetangga korban. Korban mengaku pernah disetubuhi oleh kakek tersebut sebanyak 2 kali pada tanggal 5 oktober 2024 lalu.
Korban mengeluhkan sakit saat buang air kecil dan setelah ditanya berkali-kali korban mengakui telah dipaksa oleh kakek tersebut sampai alat kelaminnya masuk dan korban mengalami lecet pada alat kelaminya.
Pihak keluarga telah melakukan visum, melaporkan ke Polda Sumsel pada 7 Desember 2024 dengan Nomor Laporan LP/B/1380/XII/2024 /SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN dan KPAD Sumsel pada 10 Desember 2024.
Pihak keluarga memohon kepada pihak Kepolisian khususnya Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda untuk memberikan keadilan dan segera menangkap pelaku yang saat ini masih berkeliaran bebas.