Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi, SH. M.S.E, yang juga merupakan Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha BUMN, Riset dan Inovasi Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Republik Indonesia (RI)
memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Illegal Drilling yang diselenggarakan Kemenko Bidang Perekonomian RI di Gedung Ali Wardhana, Kantor Kemenko Perekonomian RI, Jakarta, Rabu (28/8/2024) pagi.
Dalam kesempatan itu, Elen mengatakan salah satu alasan pembahasan illegal drilling ini dilakukan karena dampak sosial kemasyarakatannya yang begitu tinggi. Seperti terjadinya kecelakaan, kebakaran, kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan bahkan korban jiwa.
“Balah satunya yang sangat urgen adalah dampak keamanan dan korban jiwa,” ujar Elen.
Di Sumsel saat ini menurut Elen, sumur masyarakat tercatat ada sebanyak 5.482 sumur.
Dalam beberapa kali rapat, menurutnya telah dibahas pula mengenai konsep rancangan Permen tentang Revisi Permen 1/2008 terkait sumur tua, namun terdapat perkembangan baru untuk dituangkan dalam bentuk Perpres.
Menurut Elen satu bulan lalu, Pemprov Sumsel juga sudah melakukan rapat bersama Kapolda dan pihak terkait. Bahkan telah membentuk Satgas khusus untuk penanganan illegal drilling dan refinery ini.
” Rapat ini kita lakukan untuk mengupayakan bagaimana penyelesaian regulasinya bisa permanen secara berkelanjutan kedepan. Sehingga aspek keamanan, aspek pengaturan regulasi bisa dilakukan,” jelas Elen.
Pada perkembangan terbaru tanggal 4 Juni 2024 lanjut Elen, hasil rapat Koordinasi dengan Kemenko Polhukam mengungkapkan bahwa untuk pengaturan sekurang-kurangnya harus dalam bentuk Perpres. Mengingat substansi pengaturannya bersifat lintas K/L (hukum, lingkungan, daerah, badan usaha dll), peniadaan upaya penegakan hukum , penyusunan rancangan regulasi untuk pembinaan, penyelesaian dan penanganan illegal drilling dll.
Pengaturan melalui Perpres ini diharapkan sejalan dengan saran Satgasus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Polri dimana pengaturanya mengedepankan upaya peniadaan penegakan hukum agar diusulkan dalam Rapat bersama Presiden untuk mendapatkan arahan langsung dari Presiden.
Adapun usulan solusi yang dapat dilakukan dalam penanganan illegal drilling ini menurut Elen terdiri dari beberapa hal. Yakni penyusunan rancangan regulasi untuk pembinaan, penyelesaian, dan penanganan illegal drilling. Hal ini memerlukan payung hukum minimal dalam bentuk Perpres mengingat substansi pengaturannya, tidak hanya terkait pengaturan disisi minyak dan gas bumi saja tapi juga terkait perizinan lingkungan. Kemudian lebih mengedepankan pembinaan dan meniadakan penegakan hukum.
Usulan solusi berikutnya kata Elen adalah pengaktifan kembali Tim Satgas Penanganan Kegiatan Ilegal Migas dengan beranggotakan lintas kementerian atau lembaga yang merupakan salah satu alternatif solusi yang diharapkan mampu menanggulangi kegiatan ilegal migas secara masif dan sistematis.
“Di Sumsel ini ada 5.482 yang tercatat. Namun faktanya di lapangan bisa dua kali lipat. Lokasi-lokasinya input bukan hanya sumur-sumur tua namun ada banyak juga sumur-sumur baru yang menggunakan data ESDM. Kalau kondisi sumur tua kita bisa maklum. Tapi kalau sudah menggunakan data seismik yang ada di ESDM kemudian mereka gali dengan alat seadanya inilah yang dapat menimbulkan bahaya bencana dan K3L Maka ini akan rawan sekali,” jelas Elen.
Menurut Elen karena sangat urgen itulah alasan pihaknya ingin peroslan ini segera diselesaikan.
“Melalui rapat ini kami ingin dapat memberikan arahan dalam pengelolaan keekonomian yang sering jalan dengan penegakan hukum dengan aspek legalitasnya,” tambah Elen.
Sementara itu Sekjen sekaligus Plt Dirjen Migas Dadan Kiudiana mengatakan sangat berterimakasih atas inisiatif Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha BUMN, Riset dan Inovasi Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian RI yang melakukan upaya penyelesaian illegal drilling di Sumsel. Menurutnya sektor di ESDM tidak hanya illegal drilling saja namun ada juga illegal mining juga lebih banyak.
Dadan juga mengapresiasi paparan dan data yang komplit disajikan oleh Polda Sumsel. Menurutnya data ini hendaknya dapat mendukung semua pihak untuk menyusun suatu kebijakan
dan regulasi yang nantinya bisa menyelesaikan aspek hukum, aspek ekonomi, aspek legalitas hingga aspek K3L.
” Menggunakan Permen ESDM tidak bisa dan tidak mungkin karena akan berhadapan dengan regulasi yang ada di lingkungan dan kehutanan. Jadi kami dan sudah cukup lama keputusan ini supaya dalam bentuk Perpres,” tegas Sekjen Migas Dadan Kusdiana.
Saat ini di ESDM kata Dadan dan Dirjen Migas sudah menyelesaikan rancangan dan ada di Biro Hukum atau sudah hampir final dan dapat dilihat secara detail.
“Konsen Saya sama dengan yang lain tidak usah pendahuluan lagi karena semua sudah paham. Kalau ini bisa jalan bisa juga digunakan untuk menyelesaikan untuk di illegal mining dan bagus,” ujarnya.
Hadir dalam kesempatan rapat tersebut perwakilan dari Menkopolhukam, SKK Migas, Pertamina, serta dari Polda sumsel hingga Bupati Kabupaten Muba.