PALEMBANG – Kantor Pertanahan Kota Palembang terus berupaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang mudah, cepat, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Salah satunya melalui layanan Perubahan Hak dari Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diberikan secara khusus dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) Tahun 2026.
Program layanan khusus tersebut berlangsung sejak 24 Agustus dan akan berakhir pada 30 September 2026.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang, Dhona Fiermansyah Lubis, mengatakan layanan ini merupakan bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kota Palembang untuk memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui layanan ini, kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk melakukan peningkatan hak dari HGB menjadi Hak Milik. Prosesnya dilakukan melalui sistem elektronik dengan pemeriksaan dan verifikasi dokumen, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan transparan,” ujar Dhona.
Menurutnya, kemudahan layanan juga perlu diikuti dengan pemahaman masyarakat bahwa pengurusan pertanahan dapat dilakukan secara mandiri apabila persyaratan telah dipenuhi.
“Yang paling penting, masyarakat tidak perlu ragu untuk mengurus sendiri layanan pertanahannya. Selama dokumen lengkap dan persyaratan terpenuhi, masyarakat dapat datang langsung ke Kantor Pertanahan dan memanfaatkan layanan yang tersedia,” tambahnya.
Dibuktikan Langsung oleh Masyarakat
Kemudahan layanan Perubahan Hak Satu Hari tersebut telah dirasakan langsung oleh masyarakat. Salah satunya Togar De Larso Marbun.
Pada Jumat pagi, 11 September 2026, Togar mengajukan permohonan peningkatan hak dari HGB menjadi SHM. Sehari sebelumnya, ia terlebih dahulu menyelesaikan proses roya atas sertipikatnya.
Setelah berkas permohonan diperiksa dan diproses, pada Jumat sore atau pada hari yang sama, Togar telah menerima Sertipikat Hak Milik (SHM) elektronik hasil perubahan hak tersebut.
“Jadi petugas menyarankan peningkatan ke Hak Milik satu hari selesai. Saya tadinya nggak percaya, satu hari selesai, masa iya. Kita tahu BPN kan butuh waktu lama. Saya siapkan berkasnya, hari itu juga pagi saya ke sini, dan ternyata benar-benar selesai,” cerita Togar.
Pengalaman tersebut membuat Togar semakin yakin bahwa pengurusan layanan pertanahan dapat dilakukan sendiri tanpa harus menggunakan jasa perantara.
Ia pun berharap kemudahan yang dirasakan melalui program tersebut dapat terus dilanjutkan.
“Mudah-mudahan program ini berlanjut terus. Mengurus sendiri rupanya nggak ribet. Jadi mendingan ngurus sendiri. Kita juga share ke grup komplek. Saya buktikan sendiri ternyata bisa selesai sehari,” ungkapnya.
Persyaratan dan Mekanisme Layanan
Layanan Perubahan Hak dari HGB menjadi SHM satu hari ini diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan yang berlaku. Di antaranya, sertipikat HGB telah berbentuk elektronik (e-Sertipikat), diperuntukkan bagi rumah tinggal atau hunian, atas nama pemegang hak sendiri, serta memiliki luas tanah maksimal 600 meter persegi sesuai ketentuan.
Selain itu, permohonan harus diajukan secara langsung oleh pemegang hak tanpa menggunakan kuasa, dengan melampirkan dokumen persyaratan yang lengkap dan valid, termasuk fotokopi KTP.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat mengikuti tiga tahapan sederhana, yaitu datang langsung ke loket Kantor Pertanahan Kota Palembang dengan membawa berkas persyaratan yang lengkap.
Lalu, petugas akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen melalui sistem elektronik. Setelahnya, SHM elektronik diterbitkan dalam waktu satu hari apabila seluruh persyaratan dan proses verifikasi telah terpenuhi.
Kantor Pertanahan Kota Palembang mengajak masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan layanan tersebut dan mengurus kebutuhan pertanahannya secara langsung.
Melalui transformasi pelayanan berbasis digital, Kantor Pertanahan Kota Palembang terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang mudah, cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.















