Kantah Palembang Layani Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti karena Hilang

Kantah Palembang Layani Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti karena Hilang.

PALEMBANG – Kehilangan sertipikat tanah dapat menimbulkan kekhawatiran bagi pemiliknya. Namun, masyarakat tidak perlu panik. 

Kantor Pertanahan Kota Palembang menyediakan pelayanan pengurusan sertipikat pengganti karena hilang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai upaya memberikan kepastian dan perlindungan administrasi pertanahan kepada masyarakat.

Salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan sertipikat pengganti karena hilang adalah pengambilan sumpah oleh pemohon. 

Tahapan ini merupakan bagian dari prosedur pelayanan yang harus dilalui untuk memberikan keterangan dan pertanggungjawaban atas kehilangan sertipikat tanah yang dimohonkan penggantinya.

Kantor Pertanahan Kota Palembang melaksanakan pengambilan sumpah bagi pemohon sertipikat pengganti karena hilang sebagai bagian dari rangkaian proses pelayanan. 

Melalui tahapan ini, pemohon menyampaikan keterangan mengenai kehilangan sertipikat yang menjadi dasar dalam proses penanganan permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang, Dhona Fiermansyah Lubis, pada  menyampaikan bahwa masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah diharapkan tetap tenang dan mengikuti prosedur resmi dalam mengurus penerbitan sertipikat pengganti.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak panik apabila sertipikat tanahnya hilang. Silakan datang ke Kantor Pertanahan Kota Palembang untuk memperoleh informasi mengenai persyaratan dan tahapan pengurusan sertipikat pengganti. Pastikan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar pelayanan dapat berjalan dengan baik serta memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujar Dhona.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila sertipikat asli ditemukan kembali sebelum sertipikat pengganti diterbitkan, pemohon wajib segera melaporkannya kepada Kantor Pertanahan Kota Palembang agar proses permohonan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan. 

Sementara itu, apabila sertipikat asli ditemukan setelah sertipikat pengganti diterbitkan, pemohon wajib menyerahkan sertipikat asli yang ditemukan tersebut kepada Kantor Pertanahan untuk ditangani dan diarsipkan sesuai prosedur yang berlaku.

Informasi tersebut penting dipahami masyarakat guna menghindari permasalahan administrasi akibat ditemukannya kembali sertipikat asli setelah permohonan sertipikat pengganti diproses atau diterbitkan.

Kantor Pertanahan Kota Palembang terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. 

Masyarakat dapat mengunjungi loket pelayanan Kantor Pertanahan Kota Palembang pada hari kerja untuk memperoleh informasi dan mengurus layanan pertanahan sesuai ketentuan.

Bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk berkunjung pada hari kerja, tersedia pula Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan (PELATARAN) yang dilaksanakan setiap Sabtu dan Minggu pukul 09.00–12.00 WIB untuk pelayanan informasi pertanahan.

Melalui berbagai fasilitas pelayanan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Palembang mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kanal pelayanan resmi dan memastikan setiap pengurusan pertanahan dilaksanakan sesuai prosedur, dengan mengedepankan prinsip syarat jelas, biaya transparan, dan pelayanan berintegritas. 

banner 728x250