Palembang – Kantor Pertanahan Kota Palembang terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui penguatan pembangunan Zona Integritas (ZI).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menciptakan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang, Zamili, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam menjalankan proses layanan yang cepat, akuntabel, serta terbebas dari pungutan liar.
“Kami berupaya memastikan seluruh proses pelayanan pertanahan berjalan secara transparan dan akuntabel. Bebas dari praktik penyimpangan dan pungli, serta kami terus berinovasi untuk mempercepat layanan kepada masyarakat,” ujarnya pada Senin (21/7/2025).
Zamili menjelaskan bahwa sejumlah strategi telah diterapkan guna meningkatkan kualitas pelayanan, antara lain melalui pelatihan rutin bagi pegawai untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM), serta penerapan sistem digitalisasi yang memungkinkan proses administrasi menjadi lebih cepat dan efisien.
Tak hanya itu, pendekatan partisipatif juga menjadi bagian dari strategi penguatan ZI. Masyarakat tidak hanya diposisikan sebagai penerima layanan, tetapi juga dilibatkan secara aktif dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan, terutama yang berkaitan dengan urusan pertanahan dan tata ruang.
“Kami mendorong keterlibatan aktif masyarakat agar proses berjalan lebih inklusif dan akuntabel. Hal ini penting untuk menumbuhkan kepercayaan publik terhadap institusi pertanahan,” tambahnya.
Dirinya menambahkan, dalam rangka memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelayanan, Kantor Pertanahan Kota Palembang menyediakan beragam kanal pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat.
Kanal-kanal tersebut meliputi aplikasi nasional SP4N LAPOR!, hotline pengaduan di 081110680000, email resmi di email surat@atrbpn.go.id, loket persuratan, aplikasi Lapor Mas Wapres, hingga layanan pengaduan secara langsung atau tatap muka.
Kehadiran berbagai saluran ini bertujuan untuk membuka ruang komunikasi dua arah antara masyarakat dan instansi pertanahan, sehingga setiap bentuk keluhan, kritik, maupun saran dapat ditampung dan ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.
“Dengan sistem pengaduan yang terbuka dan responsif ini, Kantor Pertanahan Kota Palembang berharap dapat terus meningkatkan mutu layanan sekaligus memperkuat budaya birokrasi yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” tandas Zamili.
Sebagai bagian dari upaya pembangunan Zona Integritas, Kantor Pertanahan Kota Palembang telah menerapkan sistem antrean online pada loket pelayanan.
Inovasi ini memungkinkan masyarakat untuk mendaftarkan diri secara mandiri melalui gawai dengan mencantumkan nama, NIK, alamat, serta keperluan layanan, sehingga proses pelayanan menjadi lebih tertib, cepat, dan transparan.
Sistem ini juga bertujuan untuk mengurangi kerumunan, meminimalisasi interaksi langsung yang berpotensi menimbulkan pungli, serta memberikan kenyamanan bagi pemohon layanan.
“Antrean online ini kami hadirkan agar masyarakat bisa mengakses layanan dengan lebih mudah dan efisien, sekaligus memastikan proses berjalan tanpa celah penyimpangan,” ungkap Zamili.
Sebagai bagian dari mekanisme perbaikan berkelanjutan, evaluasi berkala juga dilakukan untuk mengidentifikasi titik-titik lemah dan menyusun langkah-langkah strategis perbaikan.
Menurut Zamili, evaluasi ini merupakan alat penting untuk menjaga konsistensi kinerja sekaligus meningkatkan mutu pelayanan publik.
“Dengan komitmen dan evaluasi berkelanjutan, kami optimistis Kantor Pertanahan Kota Palembang dapat menjadi salah satu contoh atau role model reformasi birokrasi, khususnya dalam bidang agraria dan tata ruang,” tegasnya.
Melalui penguatan nilai-nilai integritas dan pelayanan prima, Kantor Pertanahan Kota Palembang berupaya menjadi institusi yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan menjadi bagian penting dalam transformasi layanan publik di Indonesia.















