Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang Ajak Warga Segera Pasang Patok Batas Tanah

PALEMBANG – Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang, Zamili, mengimbau masyarakat agar segera memasang patok tanda batas di lahan milik mereka. 

Langkah ini penting guna mencegah terjadinya konflik pertanahan yang sering timbul akibat ketidakjelasan batas lahan.

Zamili menjelaskan bahwa proses pendaftaran tanah melibatkan sejumlah tahapan, seperti pengukuran dan pengecekan langsung kondisi tanah di lapangan. 

Ia menegaskan bahwa keterlibatan aktif masyarakat sangat menentukan kelancaran dan kecepatan proses tersebut.

“Di kawasan permukiman, sebagian besar tanah sudah dibatasi dengan tembok. Namun di wilayah pinggiran atau kampung-kampung, masih banyak lahan yang belum memiliki penanda batas yang jelas,” jelas Zamili pada Selasa (30/7/2025).

Ia menambahkan bahwa pemasangan patok batas tanah sangat membantu petugas dalam melakukan pengukuran dan pemetaan, sekaligus mengurangi potensi konflik antara pemilik lahan yang berbatasan langsung.

“Patok batas berperan penting dalam memberikan kepastian hukum atas hak milik tanah,” ujarnya.

Pemasangan penanda batas ini harus dilakukan secara musyawarah dan mendapat persetujuan dari pemilik lahan yang bersebelahan. 

Pemilik juga diwajibkan membuat surat pernyataan sebagai bagian dari proses pendaftaran tanah.

Selain itu, tanggung jawab menjaga dan merawat patok batas sepenuhnya berada di tangan pemilik tanah. 

Mengacu pada Pasal 22 Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997, tanda batas bisa berupa tugu dari beton, batu kali, atau granit dengan ukuran tertentu.

Zamili mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung program pemerintah dalam mewujudkan kepastian hukum atas tanah.

“Kami berharap masyarakat segera melengkapi dokumen dan memasang tanda batas tanah guna mencegah perselisihan di kemudian hari. Selain itu, mari manfaatkan tanah sesuai tata ruang yang berlaku demi kemajuan pembangunan daerah,” pungkasnya.

banner 728x250