Sumsel Kreatif adalah situs berita dan agensi yang menyediakan informasi berita up to date.
Beli Tema Ini
banner 728x250

Kantah Kota Palembang Ajak Masyarakat Segera Daftarkan Tanah Wakaf

PALEMBANG – Kantor Pertanahan Kota Palembang, saat ini tengah fokus menuntaskan sertipikat tanah wakaf. 

Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang, Zamili menerangkan, tahun ini pihaknya punya target menuntaskan 18 sertipikat tanah wakaf. 

Saat ini, sudah ada 6 permohonan pendaftaran tanah wakaf yang masuk. 

Dirinya menegaskan bahwa pendaftaran tanah wakaf tidak dipungut biaya alias gratis. 

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. 

Dalam peraturan tersebut, terhadap pihak tertentu seperti badan hukum keagamaan dan sosial yang tanahnya digunakan untuk peribadatan atau pesantren, dapat dikenakan tarif Rp0,00 alias gratis.

Menurut Zamili, kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pengelolaan tanah keagamaan dan sosial, di mana wakif sebagai pihak yang mewakafkan tanah diberikan tarif Rp 0,00 untuk layanan pengukuran, pemeriksaan, hingga pendaftaran tanah pertama kali.

“Semua proses mulai dari pengukuran dan penerbitan sertipikat digratiskan,” ungkapnya pada Senin (28/7/2025).

Dalam rangka memberikan kejelasan hukum atas tanah wakaf tersebut, mencegah sengketa serta memastikan tanah wakaf tersebut digunakan sesuai peruntukannya, pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan pemerintah daerah setempat dalam hal ini pihak kecamatan, kelurahan, hingga RT. 

Kemudian, melakukan sosialisasi ke masyarakat, penertiban dan validasi data tanah, serta digitalisasi dan dokumentasi aset wakaf.

“Untuk menghindari sengketa lahan di kemudian hari, proses ini dilakukan secara kolaboratif melalui mekanisme formal dan partisipatif, dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan,” jelas Zamili.

Untuk itu, Kantah Kota Palembang menghimbau para pengurus masjid dan musola untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebagai syarat yang harus disertakan dalam pendaftaran tanah wakaf, salah satunya memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW). 

Dalam hal ini, wakif dan nadzir membuat akta ikrar wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). 

Kemudian, Akta Ikrar Wakaf beserta dokumen pendukung seperti identitas wakif, nadzir, dan saksi didaftarkan di Kantor Pertanahan. 

“Selanjutnya, proses pendaftaran tanah berjalan sebagaimana mestinya, mulai dari pengukuran guna mengetahui luas dan batas, analisis penatagunaan tanah, pemeriksaan lapangan oleh Panitia A, hingga berakhir dengan pemberian hak tanah wakaf dan penerbitan sertipikat atas nama nadzir. 

Proses pendaftaran tanah wakaf merupakan amanat UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. 

Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016, untuk mengurus tanah wakaf ini pemohon tidak dibebankan biaya sepeser pun.

“Pendaftaran tanah wakaf begitu penting karena memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah wakaf, melindungi tanah wakaf dari penyalahgunaan atau pengalihan hak yang tidak sah, serta memudahkan pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf sesuai tujuan wakaf,” pungkas Zamili.

banner 728x250