Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sedang mempersiapkan diri untuk menghadapi proses persidangan tersebut.
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, telah menginstruksikan jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten/kota untuk menyiapkan hasil pengawasan terkait Pilkada Serentak 2024.
Langkah ini diambil menyusul adanya sejumlah gugatan terhadap hasil Pilkada di beberapa kabupaten/kota di Sumsel yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
“MK akan meminta keterangan dari Bawaslu terkait hasil pengawasan. Hal ini penting agar kita dapat memberikan penjelasan yang komprehensif sebagai pihak yang memberikan keterangan di MK,” ujar Kurniawan, Kamis (12/12).
Kurniawan menjelaskan bahwa Bawaslu kabupaten/kota yang wilayahnya digugat ke MK harus mempersiapkan bahan keterangan yang akan disampaikan dalam persidangan.
Meskipun sidang di MK diperkirakan baru akan dimulai pada Januari 2025 setelah pemeriksaan administrasi selesai, jadwal pasti untuk wilayah Sumsel masih belum diketahui.
Sementara itu Bawaslu Kabupaten Empat Lawang telah melakukan rapat persiapan dengan menghadiri rapat persiapan Bawaslu dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di kantor Bawaslu Sumsel pada Senin, 16 Desember 2024.
Dalam kesempatan itu dihadiri Oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Empat Lawang Ahmad Fatria Arsasi, Koordinator Sekretariat Aldiwan Haira Putra serta staf yang terlibat.
Untuk diketahui pada Pilbup Empat Lawang permohonan gugatan ke MK Oleh Budi Antoni Aljufri yang memberikan kuasa pada Fahmi Nugroho.
Gugatan diajukan Kamis (5/12). Satu perkara lagi diajukan Rabu (4/12) dengan memberi kuasa pada martadinata. Pleno rekapitulasi kolom kosong mendapat 35.932 suara dan Paslon 02 Joncik Muhammad-Arifai 147.332 Suara.