Sumsel Kreatif adalah situs berita dan agensi yang menyediakan informasi berita up to date.
Beli Tema Ini

Pj Gubernur Elen Setiadi Teken MoU Dokumen Usulan Perencanaan Pengembangan Kawasan Sawah Rawa Pasang Surut Tanah Mineral di Sumsel Sebagai PSN

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi, S.H, M.S.E, menandatangani  Kesepakatan  bersama (MoU) tentang Penyiapan Dokumen Perencanaan Usulan Pengembangan Kawasan Sawah Rawa Pasang Surut Tanah Mineral di Provinsi Sumsel sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

Penandatanganan kesepakatan bersama  dengan Nomor: 039/KSB/OTDA/1/2024 dan Nomor: MOU-3/DR/L&C/10/2024, ditandatangani Pj Gubernur  Elen Setiadi bertindak atas nama Pemprov Sumsel bersama  Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Yadi Jaya Ruchandi, bertempat di Ruang Lounge, Lantai 21, Menara Danareksa, Jalan Medan Merdeka Selatan Jakarta, Rabu (2/10/2024).

Dalam kesempatan itu Pj Gubernur Elen Setiadi mengatakan, dengan telah ditandatanganinya kesepakatan bersama PT Danareksa Persero. Maka pihak Pemprov  Sumsel akan segera melakukan overlay terhadap peta pendaftaran lahan oleh Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Sumsel. 

“Selain itu juga kita akan lakukan overlay status lahan (HGU), Gambut dalam dan lahan konservasi oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan,” tegasnya.

Elen menegaskan,  Pengembangan Kawasan Sawah Rawa Pasang Surut Tanah Mineral dan Rawa Lebak Tanah Mineral memiliki pengaruh yang sangat besar, dalam penyiapan lahan marginal menjadi produktif dengan menjadikan sawah. Sehingga akan bermuara bermuara pada penguatan daya ketahanan pangan di daerah dan nasional. 

“Ini  juga merupakan bagian dari upaya kita dalam pencegahan  kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang disebabkan oleh lahan-lahan kritis,” imbuhnya. 

Dengan adanya Proyek Strategis Nasional (PSN)  Pengembangan Kawasan Sawah Rawa Pasang Surut Tanah Mineral dan Rawa Lebak Tanah Mineral di Provinsi Sumsel. Maka daerah ini akan menghasilkan produksi beras sebagai  penguatan  ketahanan pangan daerah dan  nasional. 

“Dengan adanya pembukaan sawah, tentu masyarakat ada peluang pekerjaan baru dan lain sebagainya, ada hilirisasinya. Jadi akan sangat besar sekali manfaatnya bagi kita di Provinsi Sumsel,” katanya. 
 
Lebih jauh Elen menerangkan, Perjanjian ini masih bersifat umum yang kemudian akan dilakukan pembahasan teknisnya, terlebih PT Danareksa memiliki keahlian di bidang financial. 

“Kemudian mereka (PT Danareksa) juga akan melakukan kajian mengenai pengolahan sawah atau untuk pertanian, dan studi-studi itu bisa kita pakai dan kita tinggal cocokkan saja dengan penelitian kita,” terangnya 

Adapun untuk model pengembangan Kawasan Saham Rawa Pasang Surut Tanah Mineral dan Rawa Lebak Tanah Mineral di Provinsi Sumsel lanjut dia,  ada dua model pengembangan antara lain Model I optimasi lahan eksisting dan Model pengembangan II cetak sawah baru. 

Dia juga mengungkap saat ini progres usulan Pemprov Sumsel untuk mengelola sawah rawa baik dari pasang surut maupun lebak yang diajukan ke Presiden dan telah disetujui. 

“Hal ini menjadi kabar positif dan memacu Pemprov Sumsel untuk segera melakukan progres lanjutan. Sudah kita ajukan ke Presiden sebagai PSN dan sudah disetujui. Mudahan-mudahan segera ada Permenko disetujui itu berarti statusnya PSN,” terangnya.

Adapun  rencana lokasi PSN ini nantinya dengan total luasan 125.879 hektar tersebar di Kabupaten Banyuasin seluas 29.113 hektar, Kabupaten Musi Banyuasin seluas 18.974 hektar, Kabupaten Ogan Ilir seluas 19.101 Hektar, dan Kabupaten OKI seluas 3.6 hektar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *