PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumsel, menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2024 sebesar Rp11.239.120.882.628, 00,-.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD Provinsi Sumsel dan Gubernur Sumsel terhadap KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 dalam rapat Paripurna LXV (65) DPRD Provinsi Sumsel di Ruang Rapat Paripurna, Senin (24/7) pagi.
Dibandingkan dengan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2023, nilai ini mengalami peningkatan sebesar Rp361. 365. 821. 216, 00, atau 3,32%.
Adapun rinciannya yakni Pendapatan, dalam Rancangan APBD Provinsi Sumsel Tahun 2024 direncanakan sebesar Rp10. 949. 809. 805. 940.00. Dibandingkan dengan pendapatan daerah pada APBD 2023 Rp10. 744. 536. 321. 400.00, mengalami peningkatan sebesar Rp.205. 273. 484. 540. 00, atau 1,91%.
Sedangkan Belanja, dalam rancangan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp11. 100. 120. 882. 628.00, dibandingkan dengan belanja daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp10. 511. 755. 061. 412. 00, mengalami peningkatan sebesar Rp588. 365. 821. 216. 00, atau 5,60%.
Kemudian pembiayaan daerah, dimana penerimaan pembiayaan dalam rancangan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp289.311. 076.688.00, dibandingkan dengan penerimaan pembiayaan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp133. 218. 740. 012.00, mengalami peningkatan sebesar Rp156. 092. 336. 676.00,-.
Serta pengeluaran pembiayaan dimana dalam rancangan APBD Provinsi Sumsel Tahun 2024 pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp139.000.000.000,00, dibandingkan pengeluaran pembiayaan pada APBD Tahun 2023 sebesar Rp366.000.000.000,00 mengalami penurunan sebesar Rp227. 000.000.000,00 atau 62,02%.
“Apresiasi yang setingginya kepada DPRD khususnya Ketua dan Wakil Ketua dan anggota Banggar DPRD Sumsel dan TAPD Provinsi Sumsel yang telah yang telah bekerjasama dengan baik menyelesaikan pembahasan dan penelitian terhadap KUA serta PPAS Provinsi Sumsel Tahun Anggaran tersebut sapai disepakati dan ditandatangani antara Pimpinan DPRD Sumsel dengan Gubernur Sumsel,” jelasnya.
Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj. R.A Anita Noeringhati mengatakan rancanangan KUA PPAS APBD Provinsi Sumsel ini dilakukan oleh Banggar DPRD dan TAPD Provinsi dengan didampingi Inspektorat Provinsi Sumsel selaku pengawasan internal.
Dijelaskannya bahwa KUA yang disusun memuat kondisi makro daerah, asumi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya.
Kebijakan umum ini diharapkan dapat menjembatani antara arah dan tujuan straregis dengan ketersediaan anggaran.
Demikian halnya PPAS, merupakan program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program, kegiatan dan sub kegiatan sebagai acuan dalam pengusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj. Kartika Sandra Desi, Muchendi Mahzarekki, Pangdam II Sriwijaya diwakili Wa-Asren Kodam II Sriwijaya Arh. Tan Kurniawan, Kapolda Sumsel diwakili Kabag Renprogar Birorena, AKBP Mursalin serta sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumsel.