Sumsel Kreatif adalah situs berita dan agensi yang menyediakan informasi berita up to date.
Beli Tema Ini

Polda Sumsel Sita 174.800 Rokok Ilegal

Palembang – Polda Sumsel berhasil mengamankan ratusan rokok ilegal yang berasal dari Madura Jawa Timur.

Rokok tersebut diamankan di salah satu rumah yang berada di kawasan Sukomoro, Banyuasin, Senin (06/03) lalu.

Polisi juga mengamankan seorang tersangka berinisial AM (24) pemilik dari rokok tersebut.

Kasubdit Indagsi AKBP Hadi Saefudin mengatakan bahwa pengamanan rokok ilegal tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan pelaku usaha distributor rokok tanpa perizinan.

“Usai mendapatkan info, anggota kami langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan, dan benar saja, ada 174.800 batang rokok ilegal yang disimpan tersangka di rumahnya,” ungkapnya

Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 54 jo 29 Ayat 1 atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dengan ancaman pidana lina tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *