Seorang guru honorer di Banyuwangi berinisial BAG (25) nekat jual data elektronik milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) ke suatu situs. BAG kini ditetapkan jadi tersangka.
Kasus ini dibongkar oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri yang berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) usai mengetahui adanya insiden siber pada sistem elektronik milik BKN.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengatakan bahwa tersangka BAG melakukan ilegal akses terhadap situs https://satudataASN.BKN.go.id/ dengan salah satu akun milik pegawai BKN.
“Pelaku mendapatkan login akses milik admin Satu Data ASN dari salah satu forum di breachforums.st,” ungkap Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (24/9/2024).
Pada forum tersebut, kata Himawan, ditemukan banyak akun username dan kata sandi sistem elektronik dari seluruh dunia, baik yang masih aktif ataupun yang sudah kedaluwarsa. Tersangka lalu mengunduh data dari situs BKN dengan total 6,3 GB dan menyebarkannya dengan menjualnya melalui situs breachforums dengan mencantumkan Telegram miliknya.
Selain data elektronik BKN, tersangka juga melakukan penyebaran data 40 sistem elektronik lainnya. Diantaranya milik salah satu universitas di Amerika dan perusahaan swasta di Amerika, Taiwan, Belgia, Inggris, Thailand, Afrika Selatan, India, dan Hong Kong.
Tersangka menjual data tersebut melalui breachforums.st untuk keuntungan pribadi.
“Tersangka mendapatkan keuntungan sejumlah 8.000 dolar AS dari hasil penjualan data-data tersebut,” terang Himawan.
Dalam kesempatan yang sama, Himawan mengimbau agar masyarakat menjaga kerahasiaan username dan password milik pribadi agar tidak disalahgunakan orang lain.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
“Mari bersama-sama menciptakan ruang siber yang aman bagi masyarakat,” ujarnya.