Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan memberikan pemulihan trauma atau trauma healing terhadap selebgram Cut Intan Nabila yang jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus ini dapat menimbulkan trauma berkepanjangan sang korban. Selain itu, perlu penanganan yang cepat dan tepat.
“Tentunya dari kami Polri akan memberikan dukungan moral dan pendampingan kesehatan jiwa kepada korban dan anak-anaknya melalui trauma healing,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).
Trunojoyo menyebut Polda Jabar dan Polres Bogor telah mengamankan AT, pelaku dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), di sebuah hotel daerah Jakarta Selatan, Selasa (13/8) malam. Suami dari selebgram Cut Intan Nabila ini dijerat dengan pasal berlapis.
Trunoyudo mengungkapka bahwa di lokasi persembunyiannya itu, pelaku merencanakan upaya melarikan diri. Lantaran tahu bahwa video tindakan kejinya tersebut viral di media sosial.
“Pada saat diamankan, pelaku sedang berada di salah satu hotel di daerah Jakarta Selatan dan merencanakan akan melarikan diri. Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Polres Bogor,” ucapnya.
Trunoyudo mengungkapkan bahwa penyidik akan menerapkan pasal berlapis terhadap AT yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain dijerat Pasal 351 KUHP terang penganiayaan dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara, juga dikenakan Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara serta Pasal Kekerasan Terhadap Anak yaitu Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.