PALEMBANG – Sekretaris Daerah Prov. Sumsel Ir. S.A. Supriono membuka Rapat Asistensi dan Supervisi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kabupaten/Kota 2023, bertempat di Auditorium Bina Praja, Selasa (1/8).
Dalam arahannya, Supriono berharap rapat atensi dan supervisi ini didiskusikan degan baik sehingga banyak menghasilkan inisiatif dan pemikiran yang lebih baik.
“Saya harapkan kegiatan ini akan terjadi dialog yang terbuka dan konstruktif dalam mengevaluasi program kegiatan yang telah dilakukan,” kata Supriono.
Menurutnya asistensi dan supervisi yang dilakukan oleh Pemprov Sumsel melalui Biro Pemerintahan dan Otomoni Daerah Setda Sumsel, sangat penting sebagai bentuk pendampingan kepada perwakilan Pemerintah Daerah agar LPPD sesuai dengan pedoman, aturan, dan format yang telah ditetapkan.
“Pendampingan dan bimbingan kepada pemerintah daerah dalam menyusun LPPD ini harus terus kita awasi sehingga dalam isi laporannya nanti sesuai dengan pedoman yang telah ditentukan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu juga Supriono menambahkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) dilakukan untuk menilai kinerja keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik secara keseluruhan maupun keberhasilan pelaksanaan masing-masing urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
“LPPD digunakan sebagai dasar EPPD dan penilaian, perumusan kebijakan, dan pembinaan. Evaluasi LPPD dilaksanakan agar terwujud sinkronisasi antara target yang ditetapkan dengan realisasi shingga terjadi perbaikan kualitas LPPD secara berkelanjutan,” tambahnya.
Ia juga menegaskan evaluasi terhadap LPPD adalah langkah strategis Pemerintah untuk mengetahui keberhasilan dalam melaksanakan urusan pemerintah serta melihat progres pencapaian tujuan desentralisasi.
“Pada akhirnya evaluasi LPPD dijadikan bahan masukan bagi perencanaan pembangunan di masing-masin pemerintahan daerah sebagai pembinaan oleh pemerintah pusat,” ucapnya.
Mengakhiri sambutannya, Supriono meminta LPPD yang telah disampaikan sesuai dengan situasi kinerja yang sebenarnya.
“Diharapkan LPPD yang disampaikan sudah menggambarkan kinerja yang sebenarnya,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda. Sumsel, Sri Sulastri mengatakan Rapat Asistensi dan Supervisi LPPD ini dilakukan untuk melakukan pengawasan terhadap laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah.
“Pengawasan ini dilakukan untuk memeriksa keakuratan, kelengkapan, dan kualitas laporan yang telah disusun. Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau masalah dalam laporan, supervisi dapat memberikan rekomendasi atau perbaikan,” tandasnya.