Pemerintah Kota Palembang menutup sementara area parkir Komplek Rajawali yang dikelola oleh PT Kuala Permai.
Dimana di dalam Komplek Rajawali ini terdapat tempat usaha, seperti Osbond Gym, tempat karaoke Happy Puppy, ada juga beberapa tempat kuliner dan pergudangan.
Penutupan sementara parkiran Komplek Rajawali ini dilakukan mulai Kamis 11 Januari 2024, hingga waktu yang tidak ditentukan.
“Disegel atau ditutup sementara lantaran menunggak pajak sejak 3 tahun lalu,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Herly Kurniawan, di halaman parkir Komplek Rajawali, Kamis (11/1/2024).
Ia menyebutkan, penutupan ini adalah langkah terakhir yang ditempuh setelah segala menemui jalan buntu.
“Kami sudah berikan peringatan secara humanis sebelumnya, karena tidak juga mengindahkan kita segel,” ujar Herly.
Dia menuturkan, berdasarkan catatan Bapenda, PT Kuala Permai 2023 lalu sama sekali tidak membayar kewajiban pajaknya.
Tahun 2022 ada input tapi tidak bayar, dan di 2021 ada beberapa bulan yang bayar dan tidak bayar.
“Selama 3 tahun nilai pembayaran pokok pajak yang ditunggak Rp600 juta, dan ini belum termasuk dendanya,” ujarnya.
Menurut Herly, penutupan area parkir ini belum dapat dipastikan sampai kapan. Ini bergantung niat PT Kuala Permai untuk menyelesaikan tunggakan pajak.
“Setelah ada kesepakatan dari mereka mau bayar atau menyelesaikan persoalan ini, kita akan lihat hasil keputusan Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD),” jelasnya.
Menurut Herly, potensi parkir di lokasi ini cukup besar dengan aktivitas perekonomian yang berlangsung, sekitar Rp100 juta per bulan.
“Tahun ini tarif pajak parkir menjadi 10 persen dari sebelumnya 30 persen, jadi sayang sekali jika mereka tidak memanfaatkan ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, Edwin Effendi, mengatakan, petugasnya akan mengawasi selama penyegelan ini berlangsung
“Untuk parkir para penghuni komplek dari berbagai tempat usaha itu, nantinya akan diatur oleh Dishu. Parkir di ruko sekitar komplek, yang tidak menyalahi perda,” pungkasnya.