Palembang – Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang, Zamili, A.Ptnh., S.H., M.H., memimpin sosialisasi pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Palembang–Betung, bertempat di Balai Pertemuan Kecamatan Gandus, Rabu (27/8).
Kegiatan ini dihadiri Camat Gandus, Jufriansyah jajaran kepala seksi Kantah Kota Palembang, perwakilan PT Hutama Karya, serta puluhan warga Kelurahan Gandus dan Pulokerto beserta perangkat RT/RW setempat.
Dalam kesempatan itu, disampaikan bahwa sebanyak 159 bidang tanah di dua kelurahan akan terdampak dan masuk dalam rencana pembebasan lahan proyek tol tersebut.
Dalam arahannya, Zamili mengimbau masyarakat untuk menyiapkan dan memperjelas status tanah baik dari sisi fisik maupun yuridis.
“Kami berharap bapak-ibu dapat memasang patok batas tanahnya agar jelas, sekaligus menyiapkan dokumen alas hak. Bila masih ada surat-menyurat yang belum lengkap, segera komunikasikan dengan lurah maupun camat. Hal ini penting agar proses inventarisasi dan identifikasi berjalan lancar,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa tahapan pengadaan tanah meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga penyerahan hasil.
Pada tahap ini, Kantah Kota Palembang bersama pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Kota Palembang akan memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi melalui musyawarah penetapan ganti kerugian secara adil dan transparan.
Lebih lanjut, pembangunan Jalan Tol Palembang–Betung diyakini akan membawa manfaat besar bagi masyarakat.
Tidak hanya memperlancar konektivitas dan arus barang dari dan menuju Palembang, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan sekitar.
Dengan beroperasinya tol ini, waktu tempuh antarwilayah akan lebih singkat, biaya logistik menurun, dan peluang investasi semakin terbuka.
“Kami berharap warga dapat mendukung penuh program strategis nasional ini, karena pada akhirnya akan kembali memberi nilai tambah bagi daerah maupun masyarakat sekitar,” ujar Zamili.
Pelaksanaan pengadaan tanah akan diawali dengan tahap pengukuran, yang bertujuan mengidentifikasi batas-batas bidang tanah dan mengetahui luas.
Tahapan pengadaan tanah melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah daerah, camat, lurah, hingga RT/RW, yang berperan menjembatani komunikasi di lapangan.















