Palembang. Diduga karena keterbatasan anggaran untuk menyewa rumah selama pengerjaan renovasi rumah dinas Wali Kota Palembang berlangsung. Pj Walikota Palembang melayangkan surat kepada Pj Gubernur Sumsel guna meminjam rumah dinas Wakil Gubernur untuk dijadikan sebagai rumah dinas jabatan Walikota Palembang.
Hal itu berdasarkan surat Walikota Palembang Nomor : Nomor : 032/002263/BPKAD/20 tertanggal 24 September 2024 yang ditujukan kepada Pj Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Perihal : Permohonan Pinjam Pakai rumah dinas Wakil Gubernur Sumsel untuk digunakan sebagai rumah dinas jabatan Wali Kota Palembang, sampai proses renovasi rumah dinas Wali Kota Palembang selesai.
Menanggapi surat permohonan Pj Walikota Palembang tersebut Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi menyetujui permohonan Pj Walikota Palembang tersebut sesuai dengan surat Nomor : 032/03230/BPKAD-V/2024 tertanggal 01 Oktober 2024. Perihal persetujuan pinjam pakai.
Ada aktivitas pinjam pakai rumah dinas Wakil Gubernur Sumsel tersebut menuai protes Anggota DPRD Provinsi Sumsel H. Chairul S Matdiah, SH., MH. MH.
Menurut anggota komisi 1 DPRD Sumsel ini, tindakan Pj Gubernur Sumsel yang memberikan izin tersebut seharusnya tidak terjadi. Apalagi lanjut dia, banyak properti dalam rumah dinas Wakil Gubernur yang diubah dan direnovasi oleh Pj Wako Palembang
“Sebaiknya, Pj Gubernur Sumsel tidak merekomendasi, karena Pj Walikota sudah ada rumah dinas sendiri,” ucapnya di Palembang, Minggu (8/12/2024).
Dia juga mempertanyakan kegiatan renovasi rumah dinas Walikota Palembang apakah memang sangat mendesak sehingga perlu dilakukan sehingga harus meminjam rumah dinas Wakil Gubernur untuk dijadikan rumah dinas Walikota selama renovasi berlangsung.
“Lagi pula mengapa selalu dilakukan rehabilitasi rumah jabatan
Walikota Palembang. Apakah memang rumah tersebut sudah tidak layak huni sehingga harus di rehab, jika masih layak bukankah hal ini merupakan pemborosan keuangan daerah Kota Palembang,” ucap dia.
Lebih lanjut H. Chairul S Matdiah menambahkan, setelah keputusan pleno KPU Sumsel yang memenangkan pasangan HDCU sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel terpilih. Maka rumah dinas Wakil Gubernur tersebut akan segera difungsikan untuk ditempati Wakil Gubernur setelah pelantikan.
“Kemarin itu, KPU sudah ketok palu yang memenangkan pemilihan Gubernur ini adalah HDCU. Nah sebentar lagi pak Cik Ujang akan menunggu rumah tersebut. Mungkin akan direhab. Sebaiknya Pj Walikota secepatnya meninggalkan rumah dinas Wakil Gubernur,” tambahnya.
Terkait dengan adanya perubahan bentuk properti dalam rumah dinas Wagub setelah ditempati Pj Wako Palembang, menurut pandangannya hal itu diserahkan kepada aturan. Ada atau tidak badan hukum yang menjadi payung hukumnya.
“Yang penting Walikota Palembang harus meninggalkan rumah dinas Wakil Gubernur sekarang juga,” imbuhnya.
Jika ini tidak direspon, maka dia menilai Pj Gubernur tidak tanggap dengan protes wakil rakyat.
“Saya protes, secepatnya Walikota Palembang meninggalkan rumah dinas Wakil Gubernur Provinsi Sumsel,” paparnya.
Selain itu menurutnya, tidak diperbolehkan rumah dinas Pj Gubernur yang merupakan aset Provinsi ditempati oleh Pj Wali Kota apapun alasannya.
“Apalagi melakukan renovasi pakai APBD kota dilahan milik provinsi jelas melanggar aturan,” tandasnya.