Sumsel Kreatif adalah situs berita dan agensi yang menyediakan informasi berita up to date.
Beli Tema Ini

Difitnah Oleh Media Penyebar Hoax, Joncik Muhammad: Allah Bersama Orang yang Sabar 

Empat Lawang – Mantan Bupati Empat Lawang H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.M., M.H. menjadi korban fitnah dari pemberitaan hoax dari media Lintassriwijaya.com dan beberapa media online lainnya.

Fitnah yang tidak mendasar tersebut tentu sangat merugikan bagi seorang Joncik Muhammad yang baru saja menyelesaikan tugasnya sebagai Bupati Empat Lawang dengan paripurna. 

Meski telah menjadi korban fitnah tuduhan berita Hoax, Bupati yang menjadi Pelopor Satpol PP Desa pertama di Indonesia itu tetap mengajak masyarakat masyarakat Sumsel khususnya Empat Lawang untuk tetap bersabar. 

Serta mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan berita-berita yang beredar yang black campaign dan hoax yang busa menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

“Memasuki tahun politik tentu tensi kompetisi semakin tinggi, dan tentu kita akan disuguhkan oleh berbagai informasi yang mungkin disengaja untuk memecah belah persatuan dan kesatuan kita. Untuk itu jangan mudah percaya berita-berita yang beredar, teruslah sabar karena Allah SWT bersama orang yang saba,” kata Joncik Muhammad.

Dimana fitnah dan pemberitaan hoax yang dituduhkan kepada Ketua Kagama Sumsel ini dimuat dalam link berita dengan artikel ( https://lintassriwijaya.com/2023/09/mantan-bupati-empat-lawang-h-joncik-muhammad-tersandung-suap-tunai-pj-bupati-dan-pj-sekda-benarkah/ )

Lintas Sriwijaya di dalam penjelasan berita yang dimuat mengutip dari Wikipedia pada link https://id.m.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_Bupati_Empat_Lawang_2024 

Berita yang dimuat katanya di dalam Wikipedia tersebut adalah “Pemilihan umum Bupati Empat Lawang 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Empat Lawang periode 2024-2029”

Sedangkan isinya katanya tentang suap dan menyatakan saya tidak bersedia maju sebagai bupati empat lawang artinya antara judul dengan isinya tidak nyambung. 

Sedangkan begitu link tersebut dibuka, isinya tidak sesuai seperti apa yang diberikan oleh media Lintas Sriwijay tersebut.

Artinya Lintassriwijaya.com mengada ada dalam mengutip berita yang tentu mengarah pada pelanggaran pencemaran nama baik yang dapat dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE juga mengatur tentang pencemaran nama baik. 

Pelaku yang dijerat dengan pasal ini bakal dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Selanjutnya pada revisi UU No. 19 Tahun 2016, dijelaskan bahwa ketentuan pada pasal 27 ayat (3) merupakan delik aduan.

Sedangkan Joncik Muhammad sebagai orang yang dicatut tidak pernah diwawancarai atau membuat pernyataan seperti apa yang disampaikan media tersebut.

Artinya sesuai dengan pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi bahwa setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Bagi para pelaku penyebar berita bohong bakal dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

“Maka sudah dipastikan bahwa ini adalah berita bohong alias hoax,” tegas Joncik.

Ketika ditanya apakah membawa persoalan ini kejalur hukum, Joncik mengaku akan menyerahkan ke kuasa hukumnya.

“Sebagai negara hukum kita harus menjungjung tinggi aturan yang berlaku. Persoalan ini akan saya serahkan ke penasehat hukum. Apa diproses lebih lanjut atau tida,” ucapnya.

Sementara itu berdasarkan jejak digital / History pada laman Wikipedia tersebut sangat jelas IP Address yang membuat berita hoax beserta tanggal membuatnya yang dapat dilihat pada https://id.m.wikipedia.org/wiki/Istimewa:History/Pemilihan_umum_Bupati_Empat_Lawang_2024 hal ini menjadi bukti yang kuat pelanggaran UU ITE yang dibuat oleh Oknum tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *